Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 233/021/K.3/Kph.3/07/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Penipuan

Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. DPO tersebut diamankan pada Kamis 23 Juli 2026 di Tebet Timur, Jakarta.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy

Tempat lahir : Tasikmalaya

Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun/14 Maret 1982

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : S-1 Universitas Al Azhar

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara

 

Adapun H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy merupakan Terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal  7 Oktober 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025.     

Saat diamankan, Terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 23 Juli 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan