Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 385/083/K.3/Kph.3/09/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Korupsi

Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. DPO tersebut diamankan pada Kamis, 24 September 2026 di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Joko Supriyanto

Tempat lahir : Sulusuban

Usia/Tanggal lahir : 54 Tahun/9 April 1972

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta (Ketua KUD Jujur Usaha)

Alamat : Jalan Raya 3, RT 001/RW 001, Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala

 

Adapun Joko Supriyanto merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.

Terpidana Joko Supriyanto diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp471.640.000 (empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.  

Saat diamankan, Terpidana Joko Supriyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 24 September 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan