Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 355/053/K.3/Kph.3/09/2026

 

 

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Orang Saksi

Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

 

 

Jumat 18 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 10 (sepuluh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.

Adapun sepuluh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

  1. PT dari Yayasan LMCG.
  2. DG selaku Pegawai Perbankan.
  3. AS selaku Leads IFSR.
  4. RK selaku Pegawai Perbankan.
  5. TP selaku Pegawai BGN.
  6. AAA selaku Pegawai Perbankan.
  7. RRNWP selaku Pegawai BGN.
  8. RRA selaku Pegawai Perbankan.
  9. LDV selaku Pegawai Perbankan.
  10. SDS selaku Karyawan Swasta.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

 

Jakarta, 18 September 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan