Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan Asal Kejaksaan Tinggi Banten

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 352/060/K.3/Kph.3/09/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Asal Kejaksaan Tinggi Banten

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten. DPO tersebut diamankan pada Kamis 17 September 2026 di Jl. Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten .

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Eka Ruska bin Omo Warma

Tempat lahir : Jakarta

Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/29 Agustus 1988

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Jurumudi No. 11, RT 002/ RW 002, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang

 

Adapun Eka Ruska bin Omo Warma merupakan terpidana perkara Kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Eka Ruska bin Omo Warma bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 18 September 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan