Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai  Asal Kejaksaan Tinggi Riau

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai Asal Kejaksaan Tinggi Riau

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 269/025/K.3/Kph.3/08/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai

Asal Kejaksaan Tinggi Riau

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. DPO tersebut diamankan pada Rabu 19 Agustus 2026 di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Tengku Muhammad Nasir

Tempat lahir : Merdu, Pidie Jaya, Aceh

Usia/Tanggal lahir : 66 Tahun/16 Januari 1960

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SMA

Pekerjaan : Mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai

Alamat : Jl. Meranti Laut, Gg. Rawasari RT 03/RW 13, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Sesai, Dumai Barat, Riau

 

Adapun Tengku Muhammad Nasir merupakan Terpidana perkara dugaan tindak pidana  dugaan  penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) kota Dumai dari hasil pungutan Retribusi  Terminal Barang yang dikelola oleh kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari Tahun 2013 s.d  Juni 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875,

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016 dengan hukuman uang pengganti Rp360.500.000 subsidair 1 tahun dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 19 Agustus 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan