Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Tinggi Banten

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Tinggi Banten

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 362/060/K.3/Kph.3/09/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Penggelapan

Asal Kejaksaan Tinggi Banten

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten. DPO tersebut diamankan pada Senin 21 September 2026 di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat

Tempat lahir : Serang

Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun/12 Maret 1981

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Kampung Kadu Odeng, RT 001/RW 003, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten

 

Adapun Ahmad Yani merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.  

Saat diamankan, Terpidana Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 22 September 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan