Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 350/048/K.3/Kph.3/09/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. DPO tersebut diamankan pada Kamis 17 September 2026 di Maros, Sulawesi Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Robby Sulistio Handoko

Tempat lahir : Surabaya

Usia/Tanggal lahir : 48 Tahun/24 November 1977

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Buddha

Pekerjaan : Pemilik dan Ketua KSU Artha Srikandi

Alamat : Perum Buona Vista BV-5 No. 17, RT 003/RW 008, Surabaya, Jawa Timur

 

Adapun Robby Sulistio Handoko merupakan Terpidana Penggelapan dalam Jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020.

Terpidana terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6.500.000.000 untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi. Oleh karenanya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.

Saat diamankan, Terpidana Robby Sulistio Handoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 17 September 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan