Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 350/048/K.3/Kph.3/09/2026
Tim Satgas SIRI Amankan
DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. DPO tersebut diamankan pada Kamis 17 September 2026 di Maros, Sulawesi Selatan.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Robby Sulistio Handoko
Tempat lahir : Surabaya
Usia/Tanggal lahir : 48 Tahun/24 November 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Pekerjaan : Pemilik dan Ketua KSU Artha Srikandi
Alamat : Perum Buona Vista BV-5 No. 17, RT 003/RW 008, Surabaya, Jawa Timur
Adapun Robby Sulistio Handoko merupakan Terpidana Penggelapan dalam Jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020.
Terpidana terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6.500.000.000 untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi. Oleh karenanya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.
Saat diamankan, Terpidana Robby Sulistio Handoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Jakarta, 17 September 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id