Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 310/008/K.3/Kph.3/09/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. DPO tersebut diamankan pada Kamis 3 September 2026 di Jl. Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Edi Naryanto

Tempat lahir : Cilacap

Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/3 September 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan BUMN

Alamat : Desa Ciawitali, Panulisan Timur, Dayeuh Luhur, Cilacap, Jawa Tengah

 

Adapun Edi Naryanto merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap di PD. BKK Susukan, Kabupaten Semarang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.801.000.000.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang  Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsidair 3 (tiga) tahun kurungan.

Saat diamankan, Terpidana Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 3 September 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan